Tentu tertutupnya akses jalan akibat dibangun atau digunakan untuk fungsi lain oleh pemilik hak atas tanah tersebut merugikan orang atau masyarakat yang sebelumnya sering menggunakan akses jalan yang biasa dipergunakannya, oleh karena itu pemilik tanah yang menutup akses jalan tersebut dapat dituntut dan diminta untuk mengganti kerugian.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 667 KUH Perdata bahwa Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.
Selain itu dalam Pasal 668 KUH Perdata menyebutkan jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.
Oleh sebab itu apabila tiba-tiba akses jalan ditutup dan mengakibatkan orang atau masyarakat yang sebelumnya menggunakan akses jalan tersebut tidak memiliki alternatif jalan lain, maka walaupun akses jalan itu hak milik yang sah yang menutup maka tetap dapat dituntut melalui jalur hukum yaitu gugatan kepada pengadilan negeri setempat berdasarkan pada Pasal 667 KUHPerdata dan 668 KUHPerdata tersebut. (*)
Editor : Hasby