Terbukti Miliki Sabu, Satpam Warga Bincau Martapura Divonis PN Banjarmasin 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ahmad Fatoni (35), warga Jalan Irigasi Kompleks Lutfia Tunggal, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, divonis majelis hakim Pengadilan Banjarmasin empat tahun penjara.

Pria yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) itu, dinyatakan terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (25/11/2021) sore, majelis hakim diketuai Moch Yuli Hadi SH MH dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l dan bukan tanaman.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar selama 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.