Terbukti Miliki Sabu, Satpam Warga Bincau Martapura Divonis PN Banjarmasin 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ahmad Fatoni (35), warga Jalan Irigasi Kompleks Lutfia Tunggal, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, divonis majelis hakim Pengadilan Banjarmasin empat tahun penjara.

    Pria yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) itu, dinyatakan terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

    Dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (25/11/2021) sore, majelis hakim diketuai Moch Yuli Hadi SH MH dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l dan bukan tanaman.

    Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar selama 3 bulan penjara.

    Menurut majelis hakim bahwa terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Ahmad Fatoni ini, lebih rendah dari tuntutan Radhitio Aji SH dari Kejari Banjarmasin, yang meminta dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

    Terdakwa diamankan saat ada di kawasan Pelabuhan Laut oleh petugas polsek KPL.

    Dalam sidang ini terdakwa didampingi penasihat hukum, Arifin,

    Terhadap putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya, Arifin, dan jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya huku banding. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   195 Desa di Batola Lumpuh Akibat Banjir, Warga Terisolasi Hingga Harus Gunakan Perahu!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI