Inmendagri Terkait Libur Nataru: Pembagian Rapor Januari 2022, Acara Pernikahan Berlaku PPKM Level 3

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November dan dapat diakses pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021.

Inmendagri ini antara lain mengatur juga mengenai pelaksanaan sekolah.

Pada huruf h dari Inmendagri ini, sekolah diimbau melakukan pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Kemudian pada huruf i, mengatur tentang pelaksanaan pernikahan, di mana diberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

Dalam instruksi Mendagri ini juga meniadakan meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Mnutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli. (edj)

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini