WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui rapat dipimpin Wali Kota Ibnu Sina, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 1,7 persen, atau sebesar Rp 3.371.000.
Hal itu dibeberkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, seusai menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Muhammad Isa Anshari, serikat pekerja serta pihak terkait lainnya.
“Kami sepakat mengusulkan untuk UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp 3.371.000. Karena Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menetapkan UMP,” ucapnya, dilansir Sonora Senin (22/11/2021).
Ibnu tidak memungkiri, bahwa dari besaran itu masih menimbulkan ketidakpuasan dari serikat pekerja, yang menuntut besaran kenaikan sebanyak lima hingga delapan persen.
Namun, Ibnu beranggapan bahwa besaran usulan sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Di situ lebih jelas aturannya sehingga kami tidak mungkin mengambil formula yang tidak sesuai dengan itu. Mengacu aturan baru itu, salah satu saja yang diambil yakni pertumbuhan ekonomi,” tekannya. (*)
Editor: Erna djedi