WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, memimpin Rapat Koordinasi terkait Penetapan Upah Minimum Kota Banjarmasin tahun 2022, di Ruang Rapat Baiman 2, Balai Kota Banjarmasin, Senin 22/11/21.
H Ibnu Sina menyampaikan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota tersebut untuk menetapkan besaran UMK atau Upah Minimum Kota Banjarmasin.
“Karena kalo di UMP sudah ditetapkan 2 juta 900 sekian, kemudian untuk UMK Kota Banjarmasin tadi sudah diusulkan di angka 3 juta 200 sekian,” ucapnya.
Maka dari itu, Ia berharap akan terjadi kenaikan, kemudian ada ketentuan di PP 36 tahun 2021, tentang ketentuan pengupahan dan juga Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja sehingga angka itu disepakati.
“Nah tadi sudah disepakati dan mudah-mudahan juga bisa dipenuhi ketentuan standar untuk perhitungan upah minimum kabupaten, kota, karena hanya empat kabupaten kota di Kalsel ini yang menetapkan UMK dan Banjarmasin salah satunya,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi