WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus Rachel Vennya, yang kabur dari karantina Covid-19 Wisma Atlet, ke kejaksaan.
Pelimpahan ini merupakan perlimpahan tahap pertama dalam kasus tersebut.
“Sudah (penyerahan berkas) tahap satu kan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Minggu (21/11/2021).
Pelimpahan tahap satu merupakan pelimpahan berkas penyidikan, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas tahap satu itu dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan seluruh berkas, termasuk tersangka pada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Dalam kasus ini, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Rachel Vennya, tersangka lain adalah pacar, manager, hingga seorang yang bertugas sebagai protokol bandara. (edj)
Editor: Erna Djedi