WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Bjm dan Timsus Polresta kembali berhasil mengungkap perkara penganiayaan di Jalan Teluk Tiram Jembatan Merah RT 31 Banjarmasin Barat. Berhasil menangkap terduga pelaku, AP alias Arif Batosai.
Warga Jalan Keramat Basirih RT 09 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditangkap di Jalan Ir Pangeran HM Noor Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat, sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu (21/11/2021).
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, Arif Batosai dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
“Kejadiannya sekitar pukul 18.30 Wita pada Sabtu 20 November lalu,” kata Ipda Hendra Agustian Ginting, Minggu (21/11/2021).
Dia menjelaskan, pada Sabtu itu, berdasarkan keterangan korban bernama Arifin (35), pada saat dirinya melintas di Jalan Teluk Tiram Jembatan Merat RT 31 Banjarmasin Barat menggunakan sepeda motor, tiba-tiba langsung dibacok oleh pelaku dari belakang menggunakan sajam jenis mandau dan mengenai leher bagian sebelah kanan dan leher bagian belakang.
Kemudian korban turun dari sepeda motor untuk mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kanan dan leher bagian belakang dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. (qyu)
Editor : Hasby