“Penerapan teknologi geo-tagging ini untuk sementara masih berjalan di wilayah perkotaan,” kata Mensos.
Untuk pembaruan data dari usulan daerah, Kemensos telah menerima data sebanyak 10.910.564 juta.
“Setelah kami cek dan padankan dengan NIK dari data Adminduk lalu kami kembalikan ke daerah. Hasilnya kami sudah menerima kembali sebanyak 33.851.390. Dari daerah seluruh Indonesia, mereka menyatakan sebanyak 1.450.960 data tidak layak,” katanya.
Kemudian dari fitur “usul” dan “sanggah” didapat data sebanyak 67.647. Mensos menyatakan, data yang masuk ini juga dilakukan verifikasi sehingga tidak semua langsung dinyatakan layak. “Data yang layak dan dapat diterima sebanyak 6.102 data dan sebanyak 1.147 data tolak,” kata Mensos.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos beberapa kali menekankan, bahwa proses pembaruan data dilakukan Kemensos secara berkelanjutan. Di lain pihak, tugas pemutakhiran data tidak hanya menjadi domain Kemensos.
“Berdasarkan UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah,” kata Mensos.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga memastikan, Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka. Dalam proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, senantiasa dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).