WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah akan menetapkan status PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini guna mengantisipasi pelonjakan kasus positif COVID-19 yang bisa saja terjadi di libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru nanti.
Sebab, biasanya manusia akan berlibur dan bisa saja terjadi kerumunan massa.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan Banjarmasin siap mematuhi peraturan itu.







