Pemerintah Didesak Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng

    Kemudian menjualnya kembali sesuai dengan acuan harga yang ditetapkan pemerintah untuk konsumen sebagai bentuk subsidi harga untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.

    Johan menandaskan, pemerintah jangan beralasan bahwa gejolak harga minyak goreng ini akibat harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia yang naik signifikan.

    Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi rakyat dari gejolak harga pada masa pandemi yang sulit ini.

    “Saya melihat kita sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia harus ada upaya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Misalnya dengan menetapkan kuota tertentu dari produksi CPO nasional untuk kebutuhan domestik, atau dengan memberikan peningkatan pajak ekspor CPO untuk mengurangi ekspor CPO keluar dan meningkatkan suplai CPO untuk industri minyak goreng di dalam negeri,” urai Johan.

    Dikatakannya bahwa perkembangan harga minyak goreng curah terus meroket.

    Awal Maret 2021 harganya Rp15.000 per kg, pada akhir Mei 2021 menjadi Rp16.000 per kg setelah itu naik lagi menjadi Rp17.250 per kg pada September dan naik drastis pada awal Nopember ini seharga Rp19.000 per kg.

    “Saya tegaskan agar pemerintah harus hadir karena produk minyak goreng bukanlah produk yang pembentukan harganya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar,” tukasnya.

    Wakil rakyat dari dapil NTB ini berharap, pemerintah segera memperbaiki tata kelola agro industri dengan membuat kebijakan agar harga bahan baku utama minyak goreng dapat ditekan sehingga berdampak menurunkan biaya produksi yang hal ini akan membuat harga jual minyak goreng di dalam negeri dapat lebih murah dan lebih stabil.

    Baca Juga :   Menhub Koordinasi dengan Menkes untuk Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI