Wali Kota Ibnu Sina Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Pungutan Dinkes Terhadap RS, Klinik dan Lab

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan melalui Panitia Pelaksana Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 melayangkan sebuah surat iuran yang ditandatangani oleh Machli Riyadi selaku Kadinkes dan Yanuar Diansyah selaku Panitia Pelaksana HKN.

    Dalam surat itu, Panitia HKN Kota Banjarmasin memohon kepada seluruh rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se-Kota Banjarmasin, untuk dapat berpartisipasi serta mengumpulkan iuran untuk kesuksesan acara HKN.

    Anehnya, dalam surat itu juga disebutkan besaran minimal yang harus diberikan seperti RS swasta minimal Rp 2 juta, RSUD Sultan Suriyansyah Rp 25 juta, Klinik dan Laboratorium Rp 1 juta, Profesi Kesehatan Rp 1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi Rp 1 juta, Bidang pada Dinas Kesehatan Rp 1 juta, bahkan Apotek dan toko obat juga tsk luput dari iuran dan dipatok Rp 300 hingga Rp 500 ribu.

    Selain instansi ASN Pemkot Banjarmasin yang bertugas di Puskesmas dan Dinkes juga wajib berpartisipasi minimal Rp 100 ribu perorang.

    Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui adanya iuran yang ditarik oleh Dinkes Banjarmasin untuk keperluan HKN 2021.

    “Kita tidak tahu soal iuran itu. Kalau dari laporan Dinkesnya bilang itu pihak panitia yang minta-minta sumbangan,” ujarnya saat ditemui di Balaikota.

    Bahkan Ibnu juga tak mengetahui adanya tarif minimal dalam surat iuran tersebut.

    “Kita juga tidak tau soal ada tarif iuran. Kedepan yang jelas jangan ada lagi seperti itu,”tegasnya singkat.

    Baca Juga :   Kebakaran di Komplek Airmantan, Nurrahman Hanya Sempat Selamatkan Berkas dan Uang Musala

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI