Narkoba Senilai Rp 203 Miliar Dimusnahkan Polda Sumut, Terdiri dari Sabu, Ekstasi dan Ganja

    Adapun modus yang digunakan oleh para sindikat narkoba ini biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil.

    Kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai-partai kecil.

    “Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolda Sumut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Undang Pimpinan Redaksi Media Massa, Merek Air Mineral Trending

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI