WARTABANJAR.COM, TONDANO – Tiga orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano dikirim ke Lapas Kelas I Batu (Super Maximum Security), Nusakambangan, Jawa Tengah.
Ketiganya adalah S (perkara narkotika dengan masa pidana 9 tahun), K (perkara narkotika, pidana penjara seumur hidup), dan Y (perkara pembunuhan, masa pidana 15 tahun).
Ketiga narapidana tersebut, kata Kepala Lapas Tondano Mulyoko, dipindahkan semata-mata untuk dilakukan pembinaan.
“Sebelumnya mereka kami berikan asesmen,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (16/11/2021).
Mulyoko mengatakan, pemindahan ketiganya dilakukan pada Minggu (14/11) dinihari melalui jalur laut dari pelabuhan Bitung menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga napi tersebut, dikawal ketat oleh tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dan Satbrimob Polda Sulawesi Utara.
“Pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan tersebut berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mulyoko.
Menurut Kalapas Tondano, pemindahan ini juga untuk mendukung program Back to Basic yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (edj)
Editor: Erna Djedi