WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN -
Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika golongan I, sekira pukul 22.00 Wita, Kamis (4/11/21) yang lalu.

Diketahui, pelaku berinisial HS (26), yang merupakan warga jln. Pangeran Antasari, Komp. Nusantara, No. 74, Rt. 009, Rw. 002, kelurahan Karang mekar, kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan untuk pelaku diamankan di rumahnya.

"Pelaku kita amankan dirumah sekaligus bersamaan dengan barang buktinya," ujar Kompol Mars Suryo.

Untuk barang bukti yang turut diamankan berupa, 48 butir Extacy dengan logo moncleir warna silver dengan berat netto 19,68 gram, 6 paket sabu dengan berat 17,19 gram, 1 bungkus teh satria, dan juga 1 buah hp merek samsung.

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba.

Akibat dari perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)

Editor Restu