WARTABANJAR.COM - Seleksi CPNS 2021
memasuki Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB). Tepatnya mulai 15 November 2021
SKB CPNS 2021 akan digelar.

Surat resmi pemberitahuan tes SKB tentang telah disampaikan ke PPK Instansi Pusat & Daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga mengingatkan syarat peserta SKB sebagai berikut:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil
negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir
yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.(aqu)

Editor Restu