Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan permintaan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, untuk bepergian ke luar negeri
Pencekalan ini, untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.
“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang saksi atas nama AW,” jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Pelarangan tersebut, kata Ali, terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut.
“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di HSU. Ketiganya, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu di antaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta.
Uang itu diduga merupakan komitmen fee, karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.
Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan.
Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Sedang Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (tim)
Editor : Hasby