WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi masyarakat di depan bedakan Jalan Gotong Royong Kelurahan Loktabat Utara Banjarmasin Utara Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Berhasil menangkap MNS yang beralamat di Jalan Cempaka Gang Keluarga Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, sekitar pukul 16.00, Selasa (2/11/2021). Tidak berhenti disitu, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MS di Jalan Pelabuhan RT 08 RW. 03 Kelurahan Murung keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pelaku dan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti enam lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 0,52 gram, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah tas kecil, satu buah handphone, satu unit sepeda motor, satu batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, dua bungkus plastik klip, satu buah korek api gas warna biru, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna merah muda, satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp 450 ribu, satu kotak warna hitam dan satu buah handphone.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Rabu (3/11/2021).
Lanjut Tajudin Noor, keduanya dijerat dengan Tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (has)