WARTABANJAR.COM – Syarat perjalanan udara kembali berubah seiring dengan diturunkannya instruksi Mendagri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.
Jika sebelumnya pemerintah mengumumkan syarat perjalanan udara Jawa-Bali boleh tanpa tes PCR atau hanya tes antigen, Mendagri memperjelas kategori penumpang yang dimaksud.
Penumpang pesawat terbang yang diperbolehkan menggunakan tes antigen adalah penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis 2.
Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, tetap syarat perjalanan menggunakan tes PCR hasil negatif.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Berikut aturan perjalanan udara yang tertera di Inmendagri no 57 tahun 2021:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin; antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali; menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.(aqu)
Editor Restu