Pada Senin, 5 Oktober 2021 pemerintah melalui surat edaran Menteri Kesehatan, menetapkan harga tertinggi tarif tes PCR sebesar Rp900 ribu.
Dilansir Sonora.id, pada 3 Oktober 2020, sebelum ditetapkan batas tarif, harga swab test mandiri bisa berpuluh-puluh kali lipat jika dibandingkan harga rapid test.
Umumnya berkisar antara Rp1,5 juta sampai dengan Rp4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi