BREAKING NEWS Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Ikuti Kalsel Tes Antigen

WARTABANJAR.COM – Syarat perjalanan udara atau penumpang pesawat terbang area Jawa Bali tak wajib Tes PCR negatif terlebih dahulu.

Kini, aturan baru yang diumumkan Mentri PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan syarat perjalanan udara wilayah Jawa Bali tak wajib  Tes PCR, hanya antigen.

Aturan ini mengikuti perubahan aturan sebelumnya untuk wilayah di luar Jawa Bali termasuk Kalsel, hanya dengan tes antigen.

“Perjalanan udara tidak harus lagi melakukan tes PCR hanya dengan antigen.”

“Sama dengan yang sudah dilakukan di luar Jawa Bali sesuai usulan Mendagri,” ucap Muhadjir.

Dalam siaran pers yang disiarkan via streaming, Muhadjir menjelaskan aturan baru pada 1 November 2021 ini seiring dengan menurunnya angka kasus positif Covid-19.