“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3),” ujar pria yang pernah menjabat Pj Gubernur Kalsel itu.
Di samping itu, terkait tes PCR ini juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya mesti dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam.
“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” kata Safrizal.
Selain itu, kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Dengan demikian, hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.
“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Safrizal pun menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali. Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Terakhir, Safrizal juga mengungkapkan, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, kata dia, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, ia meminta agar penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan.
“Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya. (has)
Editor : Hasby