WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menjalani sidang kode etik, hKapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.
Rudy juga sempat penyampaikan permintaan maaf atas perbuatan Kapolsek Parigi.
“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, akhir pekan tadi seperti dilansir Detik.com.
Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pidannya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya. (*)
Editor: Erna Djedi