Bidkum Polda Kalsel Sosialisasi SE Kapolri Tentang Kode Etik di Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Personel jajaran Polresta Banjarmasin mengikuti kegiatan Penyuluhan atau Sosialisasi Hukum oleh Bidang Hukum Polda Kalsel yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin, Jumat (22/10/2021).


    Sebelumnya kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., dIwakili Kabag SDM Kompol Ana Setiani, S.M.

    Kabag SDM menerangkan bahwa agenda kali ini memaparkan isi dari Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

    Kemudian juga mengenai Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri serta Hukum Kepolisian.

    Polwan berpangkat melati satu itu juga berharap agar semua personel Polresta Banjarmasin nantinya dapat mempedomani dan menerapkan apa yang dipaparkan oleh Bidkum Polda Kalsel dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Untuk diketahui Personel Bidkum Polda Kalsel yang melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi dalam agenda tersebut yakni :

    Kompol Mahrida, S.H., M.H.,

    AKP Rini Indah Suryanti, S.H., M.H.,

    Ipda Tumpal PN, S.H., M.H.,

    Ipda Rosyid Ari P, S.H.,

    Bripda Septian Dwi, S.H.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI