Penganiaya Jurkani Tertangkap, Salah Satunya Dalam Kondisi Mabuk

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Gerak cepat dilakukan tim Unit Buser Polres Tanah Bumbu bersama Buser Polda Kalsel menangkap dua orang pelaku penganiayaan Jurkani. Keduanya masing-masing ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa membenarkannya, Sabtu (23/10/2021).

    “Benar sudah ditangkap dua orang pelaku penganiayaan korban Jurkani,” katanya.

    Kepada wartabanjar.com H Made Rasa mengatakan, pelaku pertama Nasrullah (44), ditangkap di Jalan Raya Angsana saat sedang berjalan kaki, sekitar pukul 23.00 Wita

    Kemudian berhasil menangkap Yurdiansyah alias Iyur (36) di Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu saat tertidur dalam mobil, keadaan mabuk.

    “Dari tangan Iyur, anggota mengamankan satu buah parang, baju dan celana dalam. Lokasi kejadian bukan di lokasi tambang, tetapi di  Jalan Desa Bunati,” jelasnya.

    Pihaknya sedang mendalami motifnya. Kedua dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e dengan ancaman 9 tahun penjara.

    Pada Jumat (23/10/2021) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, keduanya melakukan penganiayaan terhadap H Jurkani. Akibatnya, korban menderika luka berat.

    Korban dilarikan ke Klinik Safira di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian sekitar pukul 22.00 Wita dirujuk ke RS Ciputra Banjarmasin. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Tanah Bumbu Isi Tourism Information Center Lagi di Bandara Syamsuddin Noor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI