Agus mengatakan proses pembuatan draf publisher right berlangsung selama satu tahun. Pihaknya juga melakukan studi dan riset ke sejumlah negara.
“Jadi kami sudah berproses setahun melakukan studi banding, melakukan riset, kami melakukan studi di Australi, publisher right di Eropa,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan dalam pembuatan draf publisher right itu juga dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Dia menyerahkan semua proses lanjutan draf tersebut kepada pemerintah untuk diformulasikan dengan peraturan yang ada.
“Kita juga adaptasi secara hati-hati dan proporsional dalam konteks Indonesia, untuk selanjutnya tentu kita menyerahkan proses selanjutnya kepada pemerintah untuk dibahas kembali untuk diformulasikan secara lebih baik sesuai peraturan undang-undang yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pers atas usulan draf publisher right tersebut. Dia mengatakan draf tersebut bisa menjadi bahan dasar pemerintah dalam menyiapkan suatu regulasi di ruang digital.
“Saya berterima kasih kepada Dewan Pers dan asosiasi di sektor industri media yang sudah menyiapkan terlebih dahulu bahan-bahan dasar, untuk kita menyiapkan satu regulasi yang memungkinkan konvergensi dan playfield yang sama di ruang digital antara media konvensional dan over the top,” ujar Johnny.
Johnny mengatakan draf tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah. Nantinya akan disesuaikan apakah ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang baru atau dalam bentuk revisi terhadap undang-undang yang sudah ada.