Sidang Takjil Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Anak Ojol, Terdakwa Nani Menangis

Kala itu Bandiman mengiyakan permintaan Nani dan menyebutkan kesepakatan harga.

Menurut Bandiman, Nani memberikan uang lebih untuk mengantar takjil sate sianida itu.

“Mbaknya tanya kepada saya ‘berapa’, saya jawab Rp 25 ribu dan diberi Rp 30 ribu. Terus saya dikasih nomornya, saya tanya ini nanti kalau ditanya dari siapa dan dia (Nani) bilang Bapak Hamid dari Pakualaman,” terang Bandiman.

Bandiman pun menyebutkan detail peristiwa dari rumah Tomi hingga akhirnya sate beracun itu dimakan dan menewaskan anaknya Naba. Mendengar penjelasan Bandiman, Aminuddin pun bertanya soal dendam.

“Insyaallah tidak pak, karena mungkin rezekinya (Naba) sampai segitu. Tapi saya minta ke jajaran penegak hukum semoga mbak Nani dihukum dengan perbuatan yang setimpal,” jawab Bandiman ke Aminuddin.

Mengetahui itu, Nani pun menangis meminta maaf.

Dia mengaku tak berniat menjadikan Naba sebagai target takjil sate beracun sianidanya.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada bapak Bandiman atas kejadian yang menimpa adik Naba. Karena saya benar-benar tidak tahu kalau obat yang saya kasih ke bumbu sate itu menyebabkan seperti itu,” ujar Nani.

Dalam kasus ini, terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman didakwa pasal berlapis. Pertama pasal 340 KUHP, yang kedua subsider pasal 338, ketiga lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi pasal 351 atau kedua pasal 80 ayat 3 juncto pasal 78 C UU RI No 35 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga pasal 359 KUHP. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi