WARTABANJAR.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap FR atas kepemilikan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, sekitar pukul 22.10 Wita, Minggu (17/10/2021).
FR ditangkap di Desa Mahang Baru RT 004 Rw 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di rumah yang ditempatinya.
“Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Soebagiyo
Kepada wartabanjar.com, Iptu Soebagiyo mengatakan, pada saat penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 gram dengan berat bersih 0,10 gram.
Juga ditemukan satu lembar plastik klip warna bening, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu buah serok yang terbuat dari bekas sendok plastik warna merah, satu buah timbangan digital warna silver merk Fleco lengkap dengan kotaknya, satu buah handphone merk Nokia warna biru dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. Selain itu, sepeda motor Yamaha V-ixion merah.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (has)
Editor : Hasby