WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolresra Banjarmasin, Senin (18/10/21) pagi.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dan turut dihadiri oleh BNN Kota Banjarmasin, dan juga Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, pemusnahan narkotika tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan selama dua bulan terakhir.

"Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan dari September hingga Oktober 2021, dengan hasil 1.640,14 Gram jenis sabu dan juga 658 butir pil Ekstasi," ujar Kapolresta kepada awak media.

Kapolresta juga mengungkapkan, dari hasil dua bulan terakhir pihaknya telah mengamankan 17 orang tersangka dari 16 Laporan Polisi (LP).

Sementara untuk barang bukti sendiri, apa bila diuangkan kurang lebih senilai dengan Rp 3,1 Miliar.

"Untuk sabu dijual seharga 1,5 juta per gramnya, sementara untuk ekstasi itu dijual 500 ribu per butirnya," beber Kapolresta.

"Untuk barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan hasil dari penjaringan Malaysia," tambah Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Dari hasil pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir, Kapolresta juga mengatakan kalau terdapat anak dibawah umur yang terlibat dalam penggunaan barang haram ini.

"Sangat disayangkan untuk anak-anak yang masih dibawah umur sudah terlibat dengan narkoba. Jadi kita juga perlu bantuan dan dukungan untuk sosialisasi dan mengedukasi anak-anak, agar tidak terlibat dengan narkoba," tutur Kapolresta.

Dari hasil ungkapan kasus dalam 2 bulan terakhir, Kapolresta mengklaim, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 25.260 jiwa. (qyu)

Editor: Erna Djedi