IW dan MF Merupakan Saksi dalam Pembunuhan Gang Serumpun Pelambuan

    Kapolsek juga mengungkapkan motif peristiwa naas tersebut, kalau salah satu tersangka sakit hati terhadap korban.

    “Salah satu tersangka sakit hati, karena korban mengganggu istri dari salah satu tersangka, dengan cara menghalangi jalan ketika istri dari salah satu korban tersebut ingin lewat di gang tersebut,” beber Kapolsek.

    Pada malam kejadian, korban dalam kondisi dalam pengaruh alkohol.

    Tidak terima dengan perlakuan korban, maka istri salah seorang pelaku pun melapor hal tersebut kepada suaminya. Mendengar hal tersebut, maka suami sekaligus pelaku pun merasa geram dan ia pun meminta bantuan dengan temannya untuk mendatangi si korban.

    “Untuk pelaku ada tiga orang,” ujar Kapolsek.

    Para tersangka bernama Andri Aprilianto alias Aan (19), Erfan Erlangga (22), Hidayatullah (26). Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut diganjar pasal 338 jo 170 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan hingga merenggut nyawa seseorang dan maksimal 15 tahun penjara. (qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Siap-siap Air Leding di Ilung HST Pagi ini Bakal Mati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI