Ternyata Pelanggan Bisa Tuntut Ganti Rugi Jika Terjadi Korsleting Listrik, Begini Penjelasan Pengamat

BUMN yang dimaksud dalam hal ini yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dengan tujuan untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Dalam hal pemasangan listrik mengharuskan adanya sertifikat laik operasi (SLO) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 ayat (4) UU Listrik yaitu setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Oleh sebab itu apabila dalam hal pemasangan listrik yang dilakukan pihak penyedia tenaga listrik/PLN terjadi korsleting maka konsumen dapat meminta ganti rugi terhadap PT PLN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menyebutkan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Tuntutan terhadap ganti rugi tersebut dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 huruf e Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun gugatan di peradilan umum tempat kedudukan konsumen, apabila ada beberapa orang atau kelompok yang dirugikan maka dapat dilakukan gugatan class action terhadap tuntutan dari ganti rugi tersebut. (*)

Editor : Hasby

Baca Juga :   PKL Jalan Jati Banjarbaru Diminta Geser Lapak, Mundur Dua Meter dari Bahu Jalan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca