WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memangggil saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan, Kamis (14/10/2021).
Sebanyak 13 orang menjalaniemeriksaan di Markas Brimob Tabalong.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, mereka adalah Kepala Bina Marga (PPK Bina Marga), Rakhman Noor, Kabid Cipta Karya, Abraham Radi, Kasi Jalan Bina Marga dinas PUPR, Lisa Arianti yang juga istri kontraktor Muhammad Zakir.
PNS di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kab.Hulu Sungai Utara /Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten ulu Hulu Sungai Utara, H Taufikurahman atau H Upik.
CV Pancaran Anugrah Bunda & PT Bumi Alai Sentosa, Erwan. Direktur CV Doa Ibu, Rahmat Noor Erwan Rifani alias Iwan Japang. PT Bangun Tata Banua& CV Saila Rizky yang juga merangkap PT Jati Lhur Sejati, H Fahmi Tanjung.
CV Sangga Banua/ Cahaya Abadi, Benhar. Swasta bernama Ahmad Muthi.
Saksi lainnya adalah Hairiyah, Pegawai Negeri Sipil/ Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruan dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Syaifullah, Pegawai Negeri Sipil/ Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang Dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Dua orang Staf Pelayanan Nasabah, Yovie Setia Antartika dan Maulida Agustina.
Diwartakan sebelumnya tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai 14 November 2021.