WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Tersangka bernama M Andi Saputra, ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita di Gang Mawar RT19 Desa tungkaran Pangeran Simpang Empat Tanah Bumbu, Selasa (12/10/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Jalan Transmigrasi (Toko Sejahtera Almunium) Rt 10 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku pada Selasa dinihari tadi sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Transmigrasi telah melakukan tindak pidana penganiayaan diduga menggunakan senjata tajam jenis pisau. Berawal dari korban, M Arsyadi sedang istirahat bersama istrinya bernama Masda didalam mess karyawan,” katanya kepada wartabanjar.com.







