WARTABANJAR.COM, LUBUKLINGGAU – Yos Ariansyah (21) divonis hukuman 8 tahun penjara usai menikam pria yang memperkosa istrinya. Putusan tersebut diketuk palu oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat, 8 Oktober 2021.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yopi Wijaya, lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yos 12 tahun penjara.
Yos melalui penasehat hukumnya, Burmasyahtia Darma, mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya itu.
“Kami akan berkoordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” katanya.
Adapun kasus penganiayan tersebut terjadi pada 28 Maret 2021. Ketika itu Yos baru pulang kerja dan sang istri mengaku telah diperkosa oleh Dedi Irawan (34 tahun).
Mendengar pengakuan sang istri, Yos marah dan hendak menemui Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut. Tak lama, Yos melihat Dedi yang melintas di depan rumahnya menggunakan sepeda motor.
Yos sempat meminta Dedi untuk berhenti, tapi perkataannya tersebut tidak dihiraukan oleh Dedi.
Semakin kesal, akhirnya Yos melemparkan kayu ke arah Dedi dan Dedi jatuh seketika.
Saat dalam keadaan terjatuh, Yos langsung menikam Dedi dengan sebilah pisau.
Akibat tikaman dengan benda tajam, Dedi sempat dibawa ke rumah sakit untuk dapat pengobatan. Tapi sayang nyawanya tidak terselamatkan.
“Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Korban juga meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia. (berbagai sumber)