Mengingat memasung ODGJ adalah pelanggaran hak asasi manusia berat, dan ini melanggar ketentuan pidana pasal 333 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, itu bisa saja ditujukan kepada orangtua saudara kandung yang memasung anggota keluarganya yang ODGJ.
“Sesuai dengan misi Bapak Wali Kota Banjarmasin yakni BAIMAN dan lebih bermartabat. Pada misi kedua meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tentu kami dinas kesehatan mengimplementasikannya pada Hari Kesehatan Jiwa sedunia ini,” ujarnya.
Melalui peringatan ini pula, pihaknya menanamkan nilai-nilai pelayanan kesehatan yang bermartabat kepada semua Pengelola program kesehatan jiwa yang ada di 26 Puskesmas di Kota Seribu Sungai ini. (has)
Editor : Hasby