WARTABANJAR.COM, KURAU – Polsek Kurau Polres Tanah Laut belum ada mengagendakan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, Muhammad Yusuf tersangka pembunuhan Achmad Rapani di Desa Padang Luas RT 004 Kecamatan Kurau Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Kurau, Iptu Mujiono kepada wartabanjar.com mengatakan, selama pemeriksaan tersangka komunikatif saja.
“Saat ditanya, nyambung saja. Sehat sehingga belum ada mengarak ke sana (pemeriksaan kejiwaan,” katanya, Sabtu (2/10/2021).
Dia mengatakan, hanya saja demi keamanan maka dipindahkan ke sel Mapolres Tanah Laut.
Adapun motifnya, diungkapkan Iptu Mujiono adalah karena korban memancing di lokasi pemancingan milik keluarga tersangka dan ditegur pelaku untuk tidak lagi memancing di lokasi tersebut. Namun saat kejadian korban tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Tersangka memukul korbannya menggunakan palu, memukul bagian kepala.
Diberitakan sebelumnya, warga dan anggota Polsek Kurau Polres Tanah Laut mengamankan Muhammad Yusuf (40) usai diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korbannya, Achmad Rapani di lokasi persawahan Desa Padang Luas RT 004 Kecamatan Kurau Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Warga Desa Padang Luas RT 007 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut itu diketahui melakukan aksinya sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat (1/10/2021). Juga melakukan penganiayaan kepada H Huzaini, Sahrani dan Nurdiansyah.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Kurau, Iptu Mujiono kepada wartabanjar.com mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita di jalan raya Desa Padang Luas RT 004 Kurau, sesaat setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
Selain sudah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah palu, satu buah gergaji dan satu bongkah batu.