WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.
Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan, saat ini sudah banyak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bisa melayani perpanjangan SIM online.
“54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dir Regident Korlantas Polri.
Berikut 54 Satpas yang melayani SIM online:







