Cegah Perceraian Pernikahan Usia Dini di Tanah Bumbu, Kantor Kemenag Tanah Bumbu Beri Pembekalan

Saat ini, sambungnya, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU Perkawinan yang baru tersebut mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Narasumber yakni dari Polres Tanbu dengan materi bahaya narkoba dan penanggulangannya bagi generasi muda. Narasumber berikutnya dari tokoh pemuda, dengan materi yang disampaikan yakni mempersiapkan generasi berkualitas di era milenial. (has/mckominfotanbu)

Editor : Hasby

Baca Juga :   Gubernur Muhidin Tekankan Pentingnya Keamanan Siber Nasabah Usai Bank Kalsel Diaudit BPK

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca