WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dalam Instruksi dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahun 2021, diketahui bahwa Kota Banjarmasin masih melanjutkan penerapan PPKM level IV.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pun mengaku menerima status tersebut, meskipun sebelumnya Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto, mengumumkan jika PPKM Level IV di Kalimantan Selatan (Kalsel) tinggal Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan untuk Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru turun level PPKM nya ke level III.
Meski demikian, Ibnu mengaku masih akan menerapkan beberapa pelonggaran, seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kami arahkan Kadisdik untuk tetap bisa melaksanakan PTM. Dan yang lainnya seperti pariwisata itu biasa dengan 25 persen dilonggarkan,” ujar Ibnu.
Sedangkan untuk oprasional sektor ekonomi seperti mall yakni 50 persen. Sedangkan kegiatan olahraga seperti sanggar senam 50 persen.
“Kalau seperti siring itu bisa buka, namun dengan prokes yang ketat dan kapasitas hanya 25 persen, dan itu tentunya juga harus disimulasikan betul. Jangan sampai nanti tidak terkendali,” tuturnya.







