“Jadi, temuan dari teman-teman ekspedisi ini perlu dibuktikan secara visual, dan saya turun langsung ke lapangan. Mereka perlu bantuan kamera trap, kita usahakan untuk dibantu. Kekurangannya dibantu oleh Pak Dirjen dengan mengirim tim dari Halimun Salak,” katanya.
Dedi mengatakan, selama ekspedisi, ia menyaksikan sendiri owa jawa bergelantungan di hutan dan elang jawa terbang di atas hutan gunung Sanggabuana.
“Masih bebas beterbangan. Saya akan ajukan Sanggabuana menjadi Taman Nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Leader Sanggabuana Wildlife Expedition yang juga peneliti satwa liar, Bernard T Wahyu Wiryanta mengatakan terekamnya macan tutul jawa di hutan gunung Sanggabuana ini adalah kabar menggembirakan.
“Ini bukan hanya berlaku untuk macan tutul jawa, tetapi juga untuk elang jawa (Nisaetus bartelsi), owa jawa (Hylobates moloch) dan lutung jawa (Trachypithecus auratus).
Empat spesies satwa endemik Jawa ini banyak ditemukan di Sanggabuana, yang notabene bukan kawasan konservasi.
Bernard mengatakan populasinya masih banyak.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang ditugaskan oleh Dirjen KSDAE untuk membantu melakukan pendataan satwa di Sanggabuana dengan kamera trap menambahkan bahwa macan tutul jawa yang terekam kamera trap tersebut adalah individu macan tutul jawa betina.
“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama. Dari data kamera trap, individu ini terekam pada pukul 5 dan 10 pagi di hari yang sama. Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang, dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” kata Munawir.
Selain itu, Munawir dan tim selama pemasangan kamera trap juga berhasil mengidentifikasi suara dan visual sebanyak 40 jenis burung yang ada di Sanggabuana, 3 jenis primata dan 3 raptor.
“Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan di luar kawasan konservasi,” katanya.
Macan tutul jawa atau juga biasa disebut maung merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20.MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa, juga satwa dilindungi lainnya, sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







