Ketiga tersangka tersebut, oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap.
Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.
“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” ujar ” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021) malam.
Ketiganya akan ditahan di rutan berbeda, untuk tersangka MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sesuai protokol kesehatan, dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
Ketiga tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 15 September 2021, malam.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.
Selaku pejabat, Maliki diduga menerima uang Rp345 juta dari Marhaini dan Fachriadi.
Uang itu diduga diberikan sebagai komitmen fee 15 persen karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan lelang proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.
Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (tim)
Editor : Hasby