OTT KPK di HSU : Ruang Bidang Bina Marga PU Juga Disegel, Bupati Ikuti Ujian Raih Gelar S3 IPDN
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Pengusutan kasus dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut, Jumat (17/9/2021). Ruang Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara juga disegel.
Sebelumnya, ruang Bidang Pengairan dan Bina Marga Dinas PU HSU sudah lebih awal disegel, KPK menyegel ruang kerja Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid.
Orang nomor satu di Pemkab HSU itu menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Sebelum salat Jumat, dirinya mengikuti ujian memperoleh gelar Doktor S3 IPDN di Mess Jalan Patmaraga, bersebelahan dengan rumah dinas Bupati.
H Abdul Wahid juga menunaikan salat Jumat di Masjid At Taqwa Amuntai yang juga berseberangan dengan rumah dinas bupati.
Kembali dihubungi wartabanjar.com melalui telepon selulernya, Bupati HSU, H Abdul Wahid tidak mengangkat. Begitu juga melalui pesan Whatsapp, tidak memberikan balasan.
Bagian Humas Pemkab HSU saat dihubungi wartabanjar.com juga tidak ada jawaban.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiga tersangka tersebut, oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap.
Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.
“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” ujar ” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021) malam.
Ketiganya akan ditahan di rutan berbeda, untuk tersangka MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.