Selain itu dalam keluarga kita sendiri pun apabila ada salah satu yang menggunakan narkotika, maka pihak keluarga dalam hal ini orang tua yang mengetahui anaknya pengguna narkotika maka wajib melaporkan anaknya tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Undang-undang Narkotika.
Apabila sebagai orang tua tidak melaporkan anaknya yang positif mengkonsumsi narkotika maka orang tua tersebut dapat dikenakan hukuman sebagaimana Pasal 128 ayat (1) jo 134 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak satu juta rupiah.
Sedangkan Pasal 134 ayat 2 disebutkan bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak satu juta rupiah.
Tujuan dari orangtua atau keluarga yang melaporkan ini memang bukan untuk memberikan sanksi kepada terlapor, melainkan menjadikan terlapor tersebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, yang mana pihak berwenang baik kepolisian maupun BNN akan membantu untuk anak atau keluarga dari pelapor tersebut terlepas dari kecanduan narkotika.
Tindakan yang dilakukan pihak yang berwenang apabila ada laporan maka mereka akan melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-undang narkotika.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
Baik pihak kepolisian maupun BNN atau pihak berwenang lainnya akan merahasiakan hasil tes urine kepada pihak yang melakukan permohonan. Tes urine tersebut akan dirahasiakan dan akan disarankan untuk dilakukan rehabilitasi.
Hal ini telah diatur dalam UU Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial.
Berbeda halnya apabila tidak ada permohonan dari keluarga, dalam hal ini tertangkap tangan karena operasi Narkotika oleh kepolisian atau BNN, saat dilakukan tes urine dinyatakan positif maka hasilnya disampaikan dan dipublikasikan kepada media agar masyarakat mengetahui proses dari penangkapan tersebut.
Akibat dari dampak buruk terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkotika tersebut, maka UU Narkotika meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika, ketika mengetahui keberadaan narkotika tapi tidak melaporkannya, maka masyarakat atau orang tua dari anak pecandu narkotika dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat memiliki peran yang penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal tersebut bisa di wujudkan dalam bentuk upaya pengawasan terhadap aktifitas warga di dalam lingkungannya. (*)
Editor : Hasby