WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan RH (29) karen diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus arisan. Dirinya ditangkap di Gang Nangka Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 12.00 Wita, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RH.
Perempuan yang diamankan itu merupakan warga Jalan Lontar RT 02 Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
“Waktu kejadian pada Selasa 8 Juni 2021 lalu di Kompleks Perum Griya Indah Desa Sarigadung Km 5 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya kepada wartabanjar.com.
H Made Rasa menjelaskan, sekitar awal tahun 2020 korban mengikuti dua macam arisan yang dikelola oleh RH yang tiap ada uang Korban harus setor uang secara tunai maupun tranfer. Namun pada Selasa 8 Juni 2021, yang seharusnya Korban dapat Arisan Rp 10 juta dan hari Minggu 20 Juni 2021 korban dapat arisan lagi Rp 15 juta, namun RH ini tidak memberikan uang tersebut kepada korban.
Setelah itu korban mencari dan menghubungi RH, namun terlapor sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp 13.200.000 dan korban lainnya ada mengalami kerugian Rp 17.880.000.