Ipul saat itu mencoba meraba bagian tubuh pribadi korban.
Setelah selesai memijat, Ipul kemudian tiba-tiba mengajak korban untuk berbuat cabul saat itu dengan iming-iming sejumlah uang namun korban menolaknya.
Ipul masih mencoba membujuk korban untuk mengajak korban berbuat mesum, tetapi korban menolak dan mengatakan hendak salat tahajud.
Korban yang mulai curiga kemudian pamit untuk tidur seusai salat.
Korban kemudian tidur di sebuah kamar di lantai atas.
Pada saat tertidur itulah, korban merasakan dicabuli oleh Ipul hingga korban terbangun dan berteriak ‘Astagfirullah.’
Setelah kejadian itu, korban kabur dari rumah Ipul dengan cara menyelinap diam-diam di kegelapan malam.
Pukul 04.00 WIB
Korban melaporkan perbuatan Ipul ke Polsek Kelapa Gading.
Ipul kemudian dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ipul kemudian diperiksa di Mapolsek Kelapa Gading.
Awalnya, Ipul membantah perbuatan cabul itu, tetapi kemudian ia akhirnya mengakui ketika polisi menyatakan akan melakukan swipe terhadap korban dan dirinya untuk dites DNA.
Kamis (18/2/2016) sore
Status Ipul ditetapkan sebagai tersangka.
Penyanyi dangdut itu kemudian dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seksolog: Pelaku Kejahatan Seksual Jangan Diberi Ruang
Kembalinya Saipul Jamil ke dunia hiburan Tanah Air tak hanya dikritik netizen, namun juga seksolog Zoya Amirin.
Zoya menilai pelaku kejahatan seksual tak pantas diberi ruang oleh masyarakat, meskipun sudah menjalani hukuman di penjara.