WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hampir dua bulan, tepatnya sejak 3 Juli 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa selama PPKM tidak ada penutupan rumah ibadah.
Menurut Menag, selama PPKM, pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM. SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 .
“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ujar Menag pada saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI Senin (30/8/2021), dilansir Kemenag RI.
“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.
Selama PPKM, Menteri Agama setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021. Edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jemaah. (edj)
Editor: Erna Djedi