Diduga Lakukan KDRT, Polsek Banjarmasin Barat Amankan Pria Usia 20 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pria usia 20 tahun, warga Jalan Merpati RT 07 Kelurahan Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa (31/8/2021).

    Jimmy dilaporkan seorang perempuan karena pada 25 Mei 2021 Sekitar pukul 06.30 Wita melalukan KDRT.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, berdasarkan keterangan istrinya bernama Dinda Lestari (22), pada 25 Mei lalu itu saat keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso Banjarmasin. Kemudian istrinya membangunkan suaminya dari tidurnya agar segera pulang ke rumah orangtua  istrinya tersebut.

    “Namun ternyata pelaku malah marah, kemudian menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban dan korban berteriak minta tolong. Akan tetapi pelaku menyekap wajah korban menggunakan bantal milik hotel,” katanya.

    Setelah itu lanjut Kanit, pada saat korban ingin keluar kamar hotel tersebut tangan korban ditarik oleh pelaku, sehingga bibir bagian atas korban mengalami luka bekas sekapan bantal dan tangan sebelah kiri mengalami memar akibat ditarik oleh pelaku. Atas kejadian tsb korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.

    “Sempat dilakukan upaya mediasi, tetapi pelaku malah melarikan diri,” imbuhnya.

    Pelaku berhasil ditangkap di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Berhasil diamankan Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Polsek Padang Batung dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat. (has)

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI