WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut, Kalimantan Selatan mempermudah warga mendapatkan layanan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SILAKAS).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut, Norhayati, di Pelaihari Senin mengatakan, warga yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan, tinggal mendaftarkan melalui online, tanpa harus antre di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut.
Setelah warga mendaftar melalui online, tambah dia, selanjutnya warga akan diberikan jadwal waktu pengembilian dokumen di kantor Disdukcapil Tala, sehingga tidak terjadi antrean.
“Warga juga bisa mengambil di kantor kecamatan terdekat, ataupun dikirim lewat kantor pos dengan biaya sesuai pilihan di aplikasi,” kata Norhayati.
Menurut dia, khusus untuk pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, KIA, sepanjang tidak ada gangguan teknis dan syarat permohonannya lengkap, maka dokumen bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Kami komitmen satu hari selesai, tetapi untuk penerbitan KTP-el yang memerlukan perekaman bisa sampai satu minggu, menyesuaikan urutan antrian dan pengecekan berdasarkan data pusat agar tidak ada data duplikat,” kata Norhayati.
Dia mengajak seluruh masyarakat Tanah Laut untuk tertib dokumen kependudukan. Selain itu, masyarakat juga tidak tidak menggunakan calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Mengurus dokumen kependudukan itu mudah jangan sampai masih ada yang tidak punya dokumen kependudukan,” katanya.