WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Memberantas peredaran narkoba dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru, Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamakan pria usia 25 tahun. Hasil penggeledahan di dalam Lapas tersebut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafrudin melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Adam mengatakan, pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Lapas Kelas II B Kotabaru, Jalan Brigjend H Hasan Basri No 109 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Petugas Lapas menemukan bungkusan yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, diduga dua paket sabu, kemudian sekitar pukul 14.30 wita anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru mendatangi Lapas Kelas II B Kotabaru untuk mengecek barang bukti yang ditemukan petugas Lapas tersebut, dan pada saat itu juga Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menemukan dua orang yang mencurigakan dilingkungan Lapas Kelas II B Kotabaru.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru menanyakan maksud dan tujuan dua orang tersebut. Kemudian salah satu orang tersebut mengakui jika bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang menyimpan adalah Wahyudi Brata (25).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan atas bungkusan yang diduga sabu tersebut, kemudian ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 8,86 gram dan berat bersih 8,46 gram, satu buah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah botol dilakban warna Hitam yang dipakai untuk membungkus sabu.

Tidak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru juga menemukan satu buah lembar tisu yang dipakai untuk membungkus sabu, satu buah plastik warna Hitam yang dipakai untuk membungkus sabu.

Turut diamankan sebagai barang bukti satu buah kendaraan NMAX warna Merah Hitam DA 4185 ZAE, satu buah Handphone.

“Atas adanya kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasa Resnarkoba Polres Kotabaru.

Adapun Wahyudi Brata adalah warga Simpat Empat Tanah Bumbu. (has)

Editor : Hasby