Berantas Peredaran Sabu dalam Lapas Kelas II B Kotabaru, Satresnarkoba Polres Amankan Pria Umur 25 Tahun

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Memberantas peredaran narkoba dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru, Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamakan pria usia 25 tahun. Hasil penggeledahan di dalam Lapas tersebut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafrudin melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Adam mengatakan, pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Lapas Kelas II B Kotabaru, Jalan Brigjend H Hasan Basri No 109 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Petugas Lapas menemukan bungkusan yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, diduga dua paket sabu, kemudian sekitar pukul 14.30 wita anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru mendatangi Lapas Kelas II B Kotabaru untuk mengecek barang bukti yang ditemukan petugas Lapas tersebut, dan pada saat itu juga Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menemukan dua orang yang mencurigakan dilingkungan Lapas Kelas II B Kotabaru.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru menanyakan maksud dan tujuan dua orang tersebut. Kemudian salah satu orang tersebut mengakui jika bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang menyimpan adalah Wahyudi Brata (25).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan atas bungkusan yang diduga sabu tersebut, kemudian ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 8,86 gram dan berat bersih 8,46 gram, satu buah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah botol dilakban warna Hitam yang dipakai untuk membungkus sabu.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini