Serta kepada warga sekitar yang sigap segera menginformasikan kepada BKSDA Kalsel melalui call center 0812 4849 4950.
“Besar harapan kami kepada masyarakat luas untuk tidak menangkap, membunuh, memelihara, atau bahkan memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Biarkan mereka hidup di alamnya, biarkan mereka bahagia di rumahnya. Kita perlu kebahagiaan, begitu pula satwa, punya hak untuk bahagia dan hidup selayaknya,” katanya.
Sebelumnya heboh diberitakan warga Desa Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan digegerkan oleh keberadaan seekor hewan diduga macan tutul atau kucing hutan yang bertengger di pohon rambutan dekat perumahan warga.
Setelah dilakukan penangkapan oleh warga setempat, polisi juga relawan, hewan tersebut diserahkan ke BKSDA Kalsel.
Macan dahan ini berhasil ditangkap pada, Senin (16/8/2021) menjelang tengah malam dari kolong rumah warga, setelah sejak dari sore hari diketahui memakan itik warga yang kemudian naik ke pohon rambutan.
Pada malam hari macan ini kembali memakan seekor ayam yang akhirnya masuk ke dalam kolong rumah warga dan berhasil ditangkap menggunakan jaring.
Awalnya, sekitar pukul 16.00 Wita, call center BKSDA Kalsel menerima laporan keberadaan macan dahan di pohon rambutan, kemudian pada pukul 17.00 tim Resort Banua Anam BKSDA Kalsel yang dipimpin Kepala Resort Suhindra meluncur ke lokasi, dimana di sana sudah ada petugas BPBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Polsek Kandangan dan Damkar.
Pengamanan satwa dan pengendalian massa (warga) adalah langkah awal yang dilakukan tim gabungan serta untuk menjaga keamanan satwa pasca tertangkap.