“Disitu termasuk tempat hiburan malam dan sejenisnya seperti bar, bilyard, tempat karaoke fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman bermain untuk sementara juga di tutup,” ujarnya, Kamis (19/8/ 2021).
Sambungnya, pelaksanaan dari PPKM ini tentu lebih mengedepankan protokol kesehatan sebagai bagian dari pola 5 M yakni memakai masker secara benar dan konsisten,mencuci tangan dengan sabun ,menjaga jarak serta mengurangi mobilitas keluar rumah. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby